Lagi-lagi Getok Parkir, Viral Wisatawan Bayar Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang
Lagi-lagi Getok Parkir, Viral Wisatawan Bayar Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang – Seorang wisatawan kembali menjadi korban praktik parkir liar di kawasan wisata Kota Lama Semarang. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/4/2026) sore . Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang pengemudi mobil memberikan uang Rp50.000 kepada oknum juru parkir. Namun, ia hanya menerima kembalian Rp10.000 .
Artinya, tarif parkir yang dikenakan mencapai Rp40.000. Angka ini sangat jauh dari tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Semarang. Padahal, seharusnya tarif parkir mobil di kawasan tersebut hanya Rp3.000 .
Saat dikonfirmasi, oknum juru parkir yang diketahui bernama Susanto (41) memberikan alasan yang kontroversial. Ia mengaku lupa memberikan kembalian lantaran kondisi sedang hujan . Selain itu, ia juga mengaku baru lima hari bekerja sebagai jukir liar setelah sebelumnya menjadi petugas keamanan di sebuah perusahaan .
Tiga Jukir Liar Diamankan Polisi
Polsek Semarang Tengah bergerak cepat merespons laporan yang viral. Petugas spaceman mengamankan tiga orang pria berinisial RF, S alias Kuncung, dan WA untuk dimintai keterangan . Mereka diamankan pada Senin (13/4/2026) .
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa ketiga juru parkir liar tersebut . Polisi memberikan pembinaan kepada para pelaku. Namun, polisi juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika pelanggaran serupa kembali terjadi .
Ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka mematok tarif parkir yang jauh di atas ketentuan resmi Pemerintah Kota Semarang . Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di area strategis pariwisata .
Reaksi Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, merespons viralnya kasus ini dengan tegas. Ia mengaku jengkel dengan ulah juru parkir liar yang mematok tarif tidak masuk akal .
“Dasar apa meminta parkir sampai Rp40.000? Ini Dishub sama Satpol PP harus menertibkan, supaya kenyamanan para wisatawan itu bisa terjaga,” tegas Agustina saat ditemui di Semarang, Rabu (15/4/2026) .
Ia meminta agar pengawasan terhadap aktivitas parkir tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi berkelanjutan . Agustina juga menekankan keterlibatan aktif Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan .
“Ini harus kita jaga bareng. Satpol PP, Dishub, dan pengelola kawasan harus mulai melakukan pengawasan yang lebih melekat lagi di lapangan agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tambahnya .
Tarif Resmi vs Praktik Liar
Bowo (63), seorang juru parkir resmi yang sehari-hari bertugas di sekitar kawasan slot deposit 10rb bank dekat lokasi kejadian, menjelaskan perbedaan sistem parkir resmi dengan praktik liar. Dengan mengenakan seragam resmi dan menunjukkan setumpuk karcis, Bowo menegaskan bahwa sistem parkir resmi sangat berbeda.
“Kalau resmi itu ada karcis. Tarifnya jelas, motor Rp2.000, mobil Rp3.000. Cuma kalau sore hingga malam ada tarif pariwisata, motor Rp5.000, mobil Rp10.000, maksimal dua jam. Jadi tidak ada sampai Rp40.000,” kata Bowo .
Ia menambahkan bahwa dirinya bekerja sesuai jam operasional, yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.00 . Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran Dishub Kota Semarang, lokasi kejadian yang viral merupakan area parkir liar tanpa izin resmi dari pemerintah kota .
Langkah Penertiban ke Depan
Pemerintah Kota Semarang berencana melakukan penertiban besar-besaran di titik-titik rawan parkir liar. Fokus utama akan menyasar area sekitar kawasan Little Netherland untuk menjamin rasa aman bagi wisatawan .